Plagiarism Policy

Kebijakan Anti-Plagiarisme (Plagiarism Policy)

 

1. Ruang lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh naskah yang diajukan untuk publikasi di Jurnal [Nama Jurnal], termasuk artikel utama, ulasan, catatan singkat, dan materi lain yang diterbitkan.

2. Definisi

  • Plagiarisme: Menyajikan ide, tulisan, atau karya orang lain sebagai milik sendiri tanpa pengakuan yang tepat (kutipan atau referensi).

  • Self-plagiarism (duplikasi diri): Penggunaan ulang bagian dari karya penulis yang sama tanpa deklarasi atau sitasi yang sesuai.

  • Parafrase tidak sah: Mengubah beberapa kata dari sumber asli tanpa memberi kredit sehingga tetap menyesatkan sebagai orisinal.

3. Kewajiban Penulis

  • Menjamin bahwa naskah adalah orisinal dan belum dipublikasikan di tempat lain (kecuali prapublikasi/working paper yang dinyatakan).

  • Menyatakan semua sumber yang digunakan melalui kutipan dan daftar pustaka sesuai gaya sitasi jurnal.

  • Menginformasikan jika naskah mengandung materi yang pernah dipublikasikan (termasuk izin dan sitasi lengkap).

  • Menandatangani pernyataan orisinalitas dan hak cipta (bila diminta).

4. Pemeriksaan Plagiarisme

  • Semua naskah yang diterima akan menjalani pemeriksaan plagiarisme menggunakan software deteksi plagiarisme (contoh: Turnitin, iThenticate, atau perangkat lain yang setara).

  • Hasil pemeriksaan akan dianalisis oleh editor. Editor mempertimbangkan konteks, jenis kecocokan (kutipan yang benar, daftar pustaka, frasa umum), dan apakah ada izin penggunaan materi yang relevan.

5. Ambang Batas (Guideline)

Ambang batas berikut bersifat pedoman awal; keputusan akhir bergantung pada analisis editorial:

  • < 15%: Umumnya diterima sebagai wajar (tetapi tetap diperiksa bagian yang cocok).

  • 15%–30%: Memerlukan penelaahan lebih lanjut; penulis mungkin diminta merevisi dan memberi klarifikasi sumber.

  • > 30%: Menandakan kemungkinan masalah serius; dapat berujung pada penolakan atau tindakan lebih lanjut.

Catatan: angka di atas hanya panduan. Kesamaan yang tinggi pada kutipan, daftar pustaka, atau frase teknik yang umum bukan otomatis plagiarisme. Sebaliknya, kesamaan kecil pada bagian inti (hasil, diskusi) dapat lebih serius.

6. Klasifikasi Pelanggaran & Sanksi

  1. Kesalahan Sitasi Ringan (misalnya kutipan tidak lengkap): Editor meminta revisi sitasi; naskah dapat diterima setelah perbaikan.

  2. Plagiarisme Substansial / Duplikasi (bagian yang signifikan disalin tanpa atribusi): Naskah ditolak; penulis diberi peringatan tertulis.

  3. Plagiarisme Berat / Pemalsuan Data: Penolakan permanen; laporan ke institusi penulis dan, bila perlu, ke pihak penerbit lain; pencabutan publikasi jika sudah terbit; larangan mengirim naskah selama periode tertentu (mis. 2–5 tahun).

  4. Self-plagiarism tanpa deklarasi: Editor menilai ulang; bergantung pada derajat pengulangan bisa diminta revisi atau ditolak.

7. Prosedur Penanganan Dugaan Plagiarisme

  1. Inisiasi: Dugaan terdeteksi melalui software atau dilaporkan pihak ketiga.

  2. Penelaahan Awal: Editor memeriksa hasil similarity report dan menentukan apakah ada masalah substansial.

  3. Pemberitahuan ke Penulis: Jika ada indikasi serius, editor menghubungi penulis untuk penjelasan tertulis dalam jangka waktu tertentu (mis. 2 minggu).

  4. Keputusan: Berdasarkan penjelasan dan bukti, editor memutuskan: minta revisi, tolak, atau eskalasikan ke dewan redaksi.

  5. Eskalasikan ke Institusi: Untuk pelanggaran berat, jurnal dapat menginformasikan institusi/afiliasi penulis dan/atau badan etika terkait.

  6. Jika Sudah Terbit: Bila plagiarisme ditemukan setelah publikasi, jurnal akan menerbitkan koreksi, atau dalam kasus serius, melakukan pencabutan (retraction) sesuai pedoman COPE.

8. Hak Banding (Appeal)

Penulis berhak mengajukan banding atas keputusan editorial. Prosedur banding:

  • Ajukan banding tertulis ke Editor-in-Chief beserta bukti pendukung dalam waktu 30 hari setelah menerima keputusan.

  • Dewan Etik jurnal akan meninjau banding dan memberikan keputusan final.

9. Pencegahan & Edukasi

  • Jurnal mendorong penulis untuk memakai alat pemeriksa plagiarisme sebelum pengiriman.

  • Menyediakan panduan singkat tentang sitasi, parafrase, dan etika publikasi di laman jurnal.

  • Mengedukasi reviewer dan editor tentang interpretasi similarity report.

10. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

  • Selama proses penanganan dugaan, identitas pihak-pihak terkait dijaga kerahasiaannya seterusnya jika memungkinkan.

  • Editor yang memiliki konflik kepentingan atas naskah (mis. afiliasi sama) harus mengalihkan penanganan naskah ke editor lain.

11. Referensi Etika

Kebijakan ini mengacu pada praktik terbaik internasional terkait etika publikasi (mis. COPE — Committee on Publication Ethics) dan dapat direvisi sesuai perkembangan.